A. BEBERAPA TEORI
AWAL TENTANG POLITIK
Etimologis
Istilah politik berasal dari bahasa
Yunani yakni Polis atau negara kota. Politik
adalah masalah kenegaraan atau kekuasaan mengatur negara. Politik juga
kekuasaan untuk mengambil kebijaksanaan, pengambil keputusan. Adapun istilah
negara berasal dari bahasa sansekerta yakni nagari, artinya kota tempat
kedudukan raja. Sejarah politik objeknya adalah kekuasaan dan kenegaraan.
Definisi Negara
Plato (429-374) dalam bukunya Politea,
menyatakan negara itu seperti tubuh yang berkembang dari beberapa individu yang
terorganisasi. Adapun bentuk-bentuk itu antara lain :
Aristokrasi : kekuasaan dipegang para
cendekiawan/pintar yang diutamakan keadilan dan kepentingan bersama.
Timokrasi : sekelompok penguasa (elit)
yang lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya dan karena itu tidak adil.
ü Oligarchie : kekuasaan negara dipegang
kaum hartawan (konglomerat) dan berkembanglah kepemilikan swasta.
ü Demokrasi : pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat dan kepentingan umum diutamakan, disamping kebebasan/kemerdekaan.
ü Tyrani : pemerintahan dipegang seorang
dan biasanya tidak adil dan mementingkan dirinya atau keluarganya.
Menurut Plato yang terbaik adalah
aristokrasi, sedangkan demokrasi karena kebebasan bisa menimbulkan
kekacauan/perang saudara.
Tokoh Yunani kuno lainnya, Aristoteles
(384-322) yang dianggap bapak ilmu politik dengan bukunya ”Politica”. Adapun
bentuk-bentuk negara yaitu :
ü Monarchie, kekuasaan dipegang oleh
seorang raja. Sistem ini baik kalau digunakan untuk kepentingan umum. Tetapi
menjadi jelek bilah hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dan
disebut Tyrani.
ü Aristokrasi, pemerintahan di pegang
oleh sekelompok orang karena untuk kepentingan umum itu baik. Kalau hanya
kepentingan pribadi / penguasa itu jelek dan disebut Oligarchie.
ü Demokrasi, teori di pegang oleh rakyat
tetapi kenyataan di pegang sekelompok orang saja yang sekarang disebut kaum
elit. Menjadi jelek kalau bukan untuk kepentingan umum dan menjadi baik kalau
untuk kepentingan umum dan disebut Republik.
Dimasa Renaissance yang terkenal tokoh
dari Italia (Florence) yaitu Nicolo Machiavelli (1469-1527). Dengan bukunya
”II Principe” (pelajaran untuk raja, sang penguasa/sang pangeran). Pokok
pikirannya antara lain
ü Dilapangan praktek negara, penguasa tak
perlu menghiraukan tatasusila, sebab bila tatasusila di laksanakan bisa
merugikan penguasa atau negara.
ü Orang berjuang menggunakan
kekuasaan/kekerasan seperti binatang yang tak mengenal hukum (yang ada hukum rimba)
pokoknya suatu saat raja harus seperti singa (ditakuti rakyat) atau kancil
(dapat menipu rakyat). Bila perlu janji raja tak perlu di tepati.
ü Barang siapa mempunyai kekuasaan
berarti mempunyai hukum dan barang siapa tak mempunyai kekuasaan berarti tak
punya hukum.
Apakah ajaran Machievelli juga masih
dipakai penguasa dimana pun, kapanpun sehingga ada istilah Tyrani , Diktatur,
dengan praktek : tujuan menghalalkan
cara.
Syarat adanya negara harus ada :
wilayah, penduduk, pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat lainnya mampu
berhubungan dengan negara lain dan adanya pengakuan. Syarat akhir ini tidak
mutlak. Pengakuan de fakto (berdasarkan realita) dan de yure (berdasarkan
hukum). Keberadaan negara menjadi kuat apabila semua syarat di atas di penuhi
dan menjadi anggota organisasi regional maupun internasional.
B. PERIODISASI
SEJARAH NASIONAL INDONESIA
NO
|
MASA/WAKTU
|
KETERANGAN
|
LAINNYA
|
1
|
.....—ABAD IV
|
PRA SEJARAH INDONESIA
|
BELUM ADA TULISAN
|
2
|
ABAD IV - XV
|
JAMAN KLASIK/ HINDU BUDHA
|
KERAJAAN NASIONAL :
·
SRIWIJAYA
·
MAJAPAHIT
|
3
|
ABAD XV-1908
(kebangkitan
nasional 20 mei 1908)
|
ISLAM DAN IMPERIALISME BARAT
|
PERLAWANAN FISIK
·
PRG PADRI (1819-1837
·
PRG DIPNEGRO (1825-1830)
·
PRG ACEH (1873-1904)
SEBAB GAGAL :
·
BERSIFAT LOKAL/KEDAERAHAN
·
SPORADIS/TIDAK SERENTAK
·
SENJATA TAK SEIMBANG
·
ADANYA PENGKHIANATAN
·
POLITIK DEVIDE ET IMPERA (PECAH BELAH UNTK DIKUASAI)
|
4
|
1908-1945
|
PERGERAKAN NASIONAL
(perlawanan dengan orang. Politik dengan ormas lainnya)
1945 proklamasi kemerdekaan (terbentuknya NKRI)
|
·
1928 sumpah pemuda (terbentuknya bangsa budaya)
·
1942 pendudukan jepang
|
5
|
1945-1949
(ORLA)
|
P0ERGERAKAN KEMERDEKAAN
|
PERLAWANAN DENGAN :
·
DIPLOMASI
·
GRELIYA
|
6
|
1949-1966
(ORLA)
|
KONSOLIDASI NASIONAL
·
1949 : KMB
·
1959 : DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
·
11-3-1966 : SUPERSEMAR
|
·
MEMBASMI PEMBERONTAKAN : DI, RMS, PRRI, DITAMBAH
TRIKORA
|
7
|
·
1966-1998 (ORBA)
·
1998-...... (REFORMASI)
|
·
MASA PEMBANGUNAN
·
MASA PERUBAHAN
|
Keberhasilan Pergerakan Nasional
(1908-1945)
· Mulai ada kesadaran berbangsa (1908), meningkatnya
menjadi bangsa budaya (1928) dan puncaknya bangsa negara (1945).
· Kegagalan
perlawanan fisik diganti dengan strategi perlawanan debgan organisasi
politik/partai politik
· Mulai
meningkatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
Strategi mempertahankan Proklamasi
Kemerdekaan (1945-1949) :
· Perang Perang :
ü Perang frontal
antara lain : pertempuran Surabaya (10-11-1945), pendudukan Yogyakarta
(serangan 1 maret 1949)
ü Perang gereliya
: terutama waktu agresi Belanda I (21-7-1947) dan II (19-12-1949).
· Dengan Diplomasi
:
ü Dengan Belanda menghasilkan :
perjanjian Linggarjati (25-3-1947), Renville (17-1-1948), KMB (27-12-1949)
ü Dengan PBB sehingga dibentuk KTN (1947)
dan UNCI (1949).
NO
|
BENTUK NEGARA
|
KONSTITUSI
|
DASAR NEGARA
|
SISTEM DEMOKRASI
|
SISTEM KABINET
|
NAMA LEGISLATIF
|
KET
|
1
|
REPUBLIK/NKRI
|
UUD 45
|
PANCASILA
|
D. LIBERAL?
|
PRESIDENSIL
|
KNIP
|
17-8-1945
|
2
|
ITEM
|
ITEM
|
ITEM
|
DEMOKRASI
PARLEMENTER
|
PARLEMENTER/LIBERAL
|
KNIP
|
14-11-1945 9MAKLIMAT NO X)
|
3
|
RIS
|
KONSTITUSI RIS
|
ITEM
|
ITEM
|
ITEM
|
PARLEMEN (DPR+SENAT)
|
27-12-1945 (ADA 16 NEGARA BAGIAN)
|
4
|
REPUBLIK/NKARI
|
UUDS/UUD 1950
|
ITEM
|
D. LIBERAL
|
ITEM
|
PARLEMEN
(DPRS +SENAT)
|
17-8-1950
|
5
|
ITEM
|
UUD 1945
|
ITEM
|
DEMOKRASI TERPIMPIN
|
PRESIDENSIL
|
MPRS+DPRS
|
5-7-1959 (DEKRIT PRESIDEN)
|
6
|
ITEM
|
ITEM
|
ITEM
|
DEMOKRASI PANCASILA
|
ITEM
|
MPR+DPR
|
11-3-1966
|
7
|
ITEM
|
ITEM
|
ITEM
|
D. LIBERAL (BANYAK
PARTAI)
|
ITEM
|
MPR+DPR
|
20 MEI 1998
|
Senat adalah : wakil Negara bagian jaman RIS. DPR adalah
wakil rakyat. Tugas konstituante hasil pemilu 1955 adalah : untuk menyususn
kembali dasar Negara yakni UUDS 1950.
Papda masa
pemerintahan Belanda di Indonesia, Belanda membentuk Parlemen yang disebut
Voolksraad (dewan rakyat) yang dipilih tidak melalui pemilu tetapi di tunjuk
langsung oleh Gubernur Jemdral.
Trilogy Van Deventer : politik balas jasa untuk Negara
jajahan yakni Indonesia ada tiga hal yang perlu dilaksanakan, yakni : Edukasi,
Irigasi dan kolonisasi/transmigrasi ke lampung.
Bagan pesta demokrasi di Indonesia {PEMILU}
NO
|
TAHUN
|
PESERTA
|
UNTUK LEMBAGA
|
JMLH KURSI
|
PEMENANG
|
LAIN-LAIN
|
1
|
1955
|
28 PARTAI + ORMAS=PERORANGAN
|
DPR
KONSTITUSI
|
272
544
|
PNI,NU, MASYUMI PKI
|
PEMILU PALING DEMOKRATIS. DIANGKAT 12 ORANG SEMUA
GOLONGAN
|
2
|
1971
|
10 PARTAI
|
DPR/MPR
|
350/
|
GOLKAR
|
DIANGKAT 100 ORANG ABRI & POLRI
|
3
|
1977 &1982
|
3 PARTAI
|
DPR/MPR
|
350/
|
GOLKAR
|
ITEM
|
4
|
1987, 1992 & 1997
|
3 PARTAI
|
DPR/MPR
|
425/
|
GOLKAR
|
DIANGKAT
75 ORANG ABRI & POLRI
|
5
|
1999
|
48 PARTAI
|
DPR/MPR
|
462/
|
PDIP, GOLKAR, PPP
|
DIANGKAT
35 ORANG ABRI & POLRI
|
6
|
2004
|
24 PARTAI
|
DPR/DPD
|
550+132(4x33)
MPR: 582
|
GOLKAR, PDIP, PPP
|
TIDAK ADA YANG DI ANGKAT/NETRAL
|
7
|
2009
|
44
PARTAI
|
DPR/DPD
|
560+132
MPR:
692
|
DEMOKRAT,
GOLKAR PDIP
|
ITEM
|
KETERANGAN :
Pada pemilu 2009 hanya ada 9 partai
yang menduduki kursi DPR, yakni :
·
Democrat
·
Golkar
·
PDIP
·
PKS
·
PAN
·
PPP
·
PKB
·
GERINDRA
·
HANURA
C. PARTAI
POLITIK
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975 jo UU No. 3 Tahun 1985,
tentang Partai Politik dan Golongan Karya di Indonesia ada tiga organisasi
kekuatan social politik, yaitu : Partai Politik (PDI dan PPP) dan Golongan
Karya. Pengertian Kekuatan Sosial pada dasarnya sama dengan
pengertian partai politik dalam arti umum.
Secara etimologis kata Partai berasal
dari bahasa latin yakni pars yang berarti bagian. Dalam
perkembangannyapengertian kata partai selalu di kaitkan dengan badan-badan
parlementer dan badan-badan pemilihan. Sehingga partai menandai dirinya dengan
prinsip-prinsip demokrasi. Partai-partai politik berkembang bersamaan dengan
berkembangnya proses-proses parlementer dan proses-proses pemilihan. Pada
bagian pertama abad ke 19 konsepsi partai lebih banyak mengacu pada berpikir
tentang ideologi dari pada tentang manusianya yang membentuk dan duduk
didalamnya. Studi yang dilakukan akhir-akhir ini misalnya tentang pembuatan
keputusan (decision making) telah memusatkan perhatiannya tentang apa yang
diperbuat partai dari pada partai organisasinya.
Dalam membuat analisa tentang partai
politik manapun juga harus diperhitungkan aspek-aspek ideologi, dasar-dasar
sosial, struktur, organisasi, partisipasi dan strateginya (Duverger,, 1984 : 3
– 5).
Dibawah ini dikemukakan beberapa
pengertian tentang Partai Politik yang diberikan oleh para sarjana terkemuka,
antara lain :
· Sigmund Neumann : Partai Politik
adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang
aktif yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan
pemerintahan dan yang bersaing untuk menperoleh dukungan rakyat dengan beberap
kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
· R.H.Soltou : Partai Politik
adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang
bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan denganmemanfaatkan kekuasaan untuk
memilih tujuan untuk menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum
mereka.
· Huszar dan Stevenson : Partai Politik
adalah sekelompok orang yang teroganisasikan serta berusaha untuk mengendalikan
pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan
menempatkan/mendudukan anggota-anggota dalam pemerintahan. (Haryanto, 1982 :86-88).
Dari beberap definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa
pengertian Partai Politik mencakup komponen-komponen sebagai berikut :
· Sekelompok
warga negara yang sedikit banyak telah terorganisasikan,
·
Anggota-anggotanya mempunyai cita-cita, tujuan, dan orientasi yang sama,
·
Berusaha merebut dukungan rakyat untuk memperoleh atau mengendalikan
kekuasaan politik atau pemerintahan,
· Berusaha untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan,
· Menempatkan
anggota-anggotanya dalam jabatan-jabatan politik atau pemerintahan,
· Cara memperoleh
kekuasaan/menduduki jabatan-jabatan politik atau pemerintahan adalah dengan
jalan konstitusional atau inkonstitusional.
Dilihat dari hakekat partai politik
amat sulit dibedakan dengan kelompok kepentingan yang di organisasikan secara
rapi. Tetapi antara keduanya dapat dibedakan secara umum yaitu bahwa kelompok
kepentingan berusaha mempengaruhi kebijakansanaan
pemerintah, sedangkan partapi politik benar-benar ”berkehendak” memperoleh dan
menguasai jabatan-jabatan politik atau pemerintah. Sekalipun dalam kenyataan
dan praktiknya perbedaan antara partai politik dengan kelompok kepentingan
tidak setegas itu. Atau dengan kata lain, partai politik berusaha mencari
kekuasaan melalui pemilihan-pemilihan atau cara-cara lain untuk menduduki
jabatan-jabatan politik atau pemerintahan. Tetapi kelompok kepentingan pada
dasarnya hanya berusaha untuk mempengaruhi para pemegang kekuasaan.
a.
Fungsi Partai Politik
Dalam dunia literatur dikenal ada enam macam fungsi partai politik yaitu :
v Partai Politik Sebagai Sarana Komunikasi Politik.
Partai Politik bertindak sebagai penghubung antara pihak yang memerintah
dan yang di perintah, yaitu menampung informasi dari masyarakat disalurkan ke
pihak penguasa dan sebaliknya informasi yang berasal dari penguasa kepada
masyarakat.
Informasi dari masyarakat yang berupa pendapat dan aspirasi di atur dan di
olah sedemikian rupa sehingga dapat disalurkan kepada pengambil kebijaksanaan.
Dan sebaliknya informasi dari pemerintah yang berupa rencana, program atau
kebijakan-kebijakan pemerintah disebarluaskan oleh partai politik kepada
masyarakat.
Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik berbeda dalam
berbagai negara. Perbedaan itu terutama berkaitan faham atau ideologi yang di
anutnya, misalnya di negara yang menganut faham demokrasi berlangsung dua arah
secara seimbang, tetapi di negara yang menganut faham otokrasi pada umumnya
komunikasi politik hanya berlangsung satu arah saja, ialah dari pihak penguasa
kepada masyarakat.
v Partai Politik Sebagai Sarana Artikulasi dan Agregasi Kepentingan.
Sebagaimana disebutkan diatas, partai politik mempunya fungsi menyalurkan
berbagai macam pendapat, aspirasi atau tuntutan masyarakat. Proses untuk
mengolah, merumuskan dan akhirnya menyalurkan pendapat, aspirasi atau tuntutan
itu kepada pemerintah dalam bentuk dukungan atau tuntutan dinamakan artikulasi kepentingan. Dalam praktiknya
atau kenyataannya artikulasi kepentingan itu tidak hanya di jalankan oleh
partai politik saja, tetapi dapat juga di jalankan oleh kelompok kepentingan.
Seangkan proses penggabungan tuntutan, dukungan atau sikap dari berbagai
kelompok masyarakat yang mempunyai persamaan disebut agregasi kepentingan. Seperti artikulasi kepentingan, maka agregasi
kepentinganpun tidak hanya di jalankan oleh partai politik saja, tetapi dapat
dijalankan oleh kelompok-kelompok kepentingan.
Dalam suatu sistem politik, artikulasi dan agregasi kepentingan merupakan input yang di salurkan kepada
lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat keputusan atau kebijakan seperti
misalnya dewan perwakilan rakyat atau pemerintah untuk di olah atau lazim di
sebut konversi menjadi output dalam bentuk-bentuk
peranturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan umum lainnya.
v Partai Politik Sebagai Sarana Sosialisasi Politik.
Disamping menanamkan ideologi partai kepada para pendukungnya, maka partai
politik harus pula menyampaikan atau mengajarkan nilai-nilai dan keyakinan
politik yang berlaku dinegaranya. Partai politik yang harus mendidik masyarakat
agar mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Proses
penyampaian ini dinamakan sosialisasi
politik.
Pada umumnya proses sosialisasi politik ditempuh dengan cara
menyelenggarakan kursus-kursus, penataran-penataran atau ceramah-seramah
tentang politik.
Dinegara-negara yang sedang berkembang fungsi utama sosialisasi politik
biasanya lebih banyak ditujuhkan pada usaha untuk memupuk integrasi nasional
dimana umumnya bangsa yang sedang membangun itu masih bersifat heterogen.
v Partai Politik Sebagai Sarana Rekrutmen Politik.
Partai Politik berusaha untuk menarik warga negara menjadi anggota partai
yang berarti memperluas partisipasi warga negara dalam kehidupan politik. Rekrutmen politik merupakan salah satu
cara untuk menyeleksi anggota-anggota partai yang berbakat untuk dipersiapkan
menjadi calon-calon pemimpin. Salah satu cara yang ditempuh oleh partai politik adalah dengan menarik
golongan muda untuk dididik menjadi kader partai yang dipersiapkan menjadi
pemimpin untuk dimasa akan datang.
Rekrutmen politik juga dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan/kelestarian
hidup dari partai politik yang bersangkutan. Dengan cara-cara demikian maka
proses regenerasi akan berjalan dengan lancar, kelangsungan hidup partai serta
kaderisasi kepemimpinan partai akan lebih terjamin.
v Partai Politik Sebagai Sarana Pembuat Kebijaksanaan.
Partai Politik disebut sebagai sarana pembuat kebijakan apabilah partai
yang bersangkutan merupakan mayoritas dalam badan perwakilan atau memegang
tampuk pemerintahan. Tetapi jika sebuah partai hanya berkedudukan sebagai
partai oposisi, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai sarana pembuat kebijakan
sebab fungsinya hanya mengkritik kebijakansanaan-kebijaksanaan yang dibuat
pemerintah.
v Partai Politik Sebagai Sarana Pengatur Konflik.
Dinegara-negara yang menganut faham demokrasi, masalah perbedaan pendapat
dan persaingan adalah merupakan suatu hal yang wajar. Dengan adanya perbedaan
pendapat dan persaingan itu sering kali timbul konflik-konflik atau
pertentangan antara mereka. Dalam hubungan ini, maka partai politik berfungsi
sebagai sarana pengatur konflik, guna mencari konsensus.
b.
Klasifikasi Partai Politik
1. Partai politik dapat digolongkan atau di klasifikasikan dengan berbagai
cara. Menurut segi komposisi dan fungsi keanggotaannya dapat dibagi menjadi dua
jenis, yaitu :
· Partai Massa.
Ciri utamanya adalah jumlah anggota atau pendukungnya yang banyak. Dalam
partai massa memang jumlah anggota yang
dipentingkan. Pada umumnya partai massa memang mempunya program, walaupun
program-programnyaitu agak kabur dan bersifat agak umum. Anggota partai massa
ini pada umumnya berasal dari berbagai golongan atau kelompok yang ada pada
masyarakat. Apabila golongan atau kelompok itu mempunyai kepentingan tidak
disalurkan, maka kelompok-kelompok itu akan memisahkan diri sebagai kekuatan
baru menjadi partai tandingan. Dalam keadaan demikian maka partai massa yang
bersangkutan menjadi lemah.
· Partai Kader.
Sebaliknya, Partai Kader ciri utama dan dipentingkan adalah disiplin dan ketaatan organisasi.
Sehingga partai kader tidak mementingkan jumlah anggota yang banyak. Bisanya
masalah doktrin dan ideologi partai harus tetap di jaga dan dijamin kemurnian
serta kelangsungannya. Disiplin dan ketaantan dalam arti apabilah
anggota-anggotanya menyimpang atau menyeleweng dari doktrin atau ideologi
partai akan dipecat dari keanggotaannya. (Budiarjo, 1980 :166-167 dan Haryanto,
1982 :96-97).
2. Apabila klasifikasi partai politik tersebut tersebut dari segi sifat dan
orientasinya, maka partai politik dapat dibagi menjadi dua jenis pula, yakni :
· Partai perlindungan/Patrogane Party
Partai Perlindungan adalah partai yang aktif pada saat-saat akan
dilangsungkan nya pemilihan umum. Tujuannya adalah untuk memenangkan pemilihan
umum, dengan maksud untuk mendudukan anggota-anggotanya pada jabatan-jabatan
politik maupun pemerintahan sesuai dengan target atau programnya. Oleh karena
itu pada umumnya partai perlindungan kurang mempunyai disiplin yang ketat dalam
keanggotaannya.
· Partai Azas/Partai Ideologi/Programatic
Party
Partai Ideologi pada umumnya memiliki
disiplin yang ketat dalam keanggotaannya. Terhadap calon anggota dilakukan
penyaringan, sedangkan untuk menjadi anggota pimpinan diisyaratkan criteria,
misalnya secara bertahap dengan system kaderisasi.
3. Selain klasifikasi seperti diatas,
masih juga terdapat klasifikasi dari segi atau cara lain, yaitu menurut system
yang di anut dalam Negara yang bersangkutan. Ada tiga macam perbedaan, yakni :
· Sistem Partai
Tunggal.
Apabila dalam suatu Negara hanya
terdapat satu partai politik, maka Negara tersebut menganut system sati partai
atau system partai tunggal. Kecendrungan untuk mengambil pola system partai
tunggal antara lain disebabkan karena di Negara-negara baru para pemimpin sering
dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah
serta suku yang bersorak heterogen. Kekewatiran timbul bahwa keanekaragaman
social dan buday itu dibiarkan dapat timbul gejolak-gejolak social politik yang
dapat menghambat kelancaran usaha pembangunan.
Partai Tunggal dan organisasi yang
bernaung dibawahnya berfungsi ganda, sehingga dilakukan perpaduan antara
kepentingan partai dan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
· Sistem Dwi Partai.
Dalam kepustakaan ilmu politik
pengertian system dwi partai diartikan dengan
adanya dua partai atau lebih, tetapi dengan dominasi dari dua partai saja.
Dalam system ini biasanya secara silih berganti sebagai hasil dari pemilihan
umum menjadi partai yang berkuasa dan partai oposisi. Dalam persaingan untuk
memenangkan pemilihan umum kedua partai bersaing secara ketat untuk merebut
dukungan orang-orang yang berada diantara kedua partai tersebut dan dinamakan
Pemilihan Mengambang (Floating Vote).
System dwi partai dapat berjalan dengan baik apabila terpenuhi tiga syarat
yakni :
· Komposisi masyarakat homogen,
· Konsensus dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan
sosial yang pokok kuat,
· Adanya kontinyuitas sejarah (Budiarjo, 1980 ; 168-169).
·
Sistem
Multi Partai.
Pada umumnya keanekaragaman ras, agama, suku bangsa dan daerah cendrung berkembang
kea rah pembentukan system multi partai. Sehimgga saistem multi partai lebih mencerminkan
adanya masyarakat yang majemuk (Pluralistis). Apa bila dalam system multi partai ini tidak ada partai
yang dominant biasanya kestabilan politik sulit untuk dipertahankan. Apalagi
bila sistem multi partai menitik
beratkan pada lembaha legislatif.
Pola sistem multi partai biasanya ditunjukan dengan sistem pemilihan
perwakilan berimbang (proportional representation). Dengan sistem pemilihan
perwakilan berimbang itu partai-partai kecil dapat memperoleh keuntungan dari
ketentuan bahwa kelebihan suara yang diperoleh pada suatu tingkat daerah
pemilihan ditarik ke tingkat daerah pemilihan yang lebih tinggi untuk
menggenapkan jumlah suara yang diperlukan untuk memperoleh tambahan satu kursi
perwakilan.
Suatu peranan yang sangat diharapkan dari partai politik di negara-negara
yang sedang berkembang (sedang membangun)adalah sebagai sarana untuk
mengembangkan integrasi dan identitas nasional. Pengalaman dibeberapa negara
menunjukan bahwa partai politik sering
kali tidak mampuh membina integrasi, akan tetapi malahan dapat menimbulkan
pengkotakkan dalam pertentangan-pertentangan. Sekalipun banyak
kelemahannya, tetapi secara garis besar partai politik tetap dianggap sebagai
sarana penting dalam kehidupan politik. Pembangunan bangsa dengan segalah
dimensinya hanya mungkin dilakukan apabila ada di dukungan/partisipasi seluruh
masyarakat dan untuk itu kekuatan sosial politik memberikan andil untuk
membantu mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam negara serta
memobilisasikan partisipasi rakyat. (Budiarjo, 1981: 20-21).
4. Menurut
sifatnya , partai politik dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu
· Partai Politik
Ekstrim.
Suatu partai politik dikatakan bersifat ekstrim apabila partai politik itu
menganut suatu ajaran sebagai azasnya dan para pengikutnya secara apriori tidak
dapat bekerjasama atau tidak adanya saling pengertian dengan partai politik
lainnya dalam suatu wilayah negara yang sama.
· Partai Politik Lunak.
Suatu partai politik dikatakan lunak apabila partai politik yang
bersangkutan berdasarkan ajaran/azaz dapat membinah kerjasama, saling adanya
toleransi dengan partai politik lainnya dalam wilayah suatu negara yang sama.
· Partai Politik
Moderat.
Suatu partai politik dikatakan bersifat moderat apabila partai politik itu
berdasarkan ajaran yang dijadikan
azasnya beserta para pengikutnya ”secara loyal” dapat bekerjasama dengan
partai politik lain yang hidup dan berkembang dalam suatu wilayah negara yang
sama.
Dalam kenyataannya pembedaan tersebut hanya bersifat gadrasi karena pada
dasarnya yang mewarnai suatu partai politik adalah para pelaku politik,
(Pandoyo, 1981 : 19-21).
c.
Fusi
Sebagai Penyederhanaan Sistem Kepartaian
Organisasi-organisasi kekuatan sosial
politik di Indonesia telah disederhanakan dengan UU Republik Indonesia No. 3
Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Usaha penyederhanaan ini
dimaksudkan juga sebagai langkah untuk mendayagunakan kehidupan politik
sehingga dapat tumbuh dengan semakin kuat dan mantap, sekaligus memberikan
kepastian hokum tentang hokum, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan
sederajad dari organisasi-organisasi
social politik itu sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dan
pelaksanaan pembangunan bangsa.
UU.No.3 Tahun 1975 itu telah diubah
dengan UU No. 3 Tahun 1985 sebagai usa penyesuaian perkembangan kehidupan
social politik dengan tuntutan dan kemajuan pembangunan nasional. UU.No.3 Tahun
1985 itu merupakan pelaksanaan Tap. MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang
menetapkan bahwa satu-satunya azas bagi organisasi kekuatan social politik dan
kemasyarakatan adalah PANCASILA.
Dalam UU ini yang dimaksudkan dengan
Partai Politik dan Golongan Karya adalah organisasi kekuatan social politik
yang merupakan hasil pembaharuan dan penyederhanaan kehidupan politik di
Indonesia, yaitu :
1. Dua partai Politik
yang pada saat berlakunya UU ini bernama : Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
2.
Satu Golongan Karya yang pada saat berlekunya UU ini
bernama : Golongan Karya.
Partai Persatuan Pembangunan merupakan hasil fusi dari kelompok Partai
Politik yang bernafaskan Islam, yaitu :
1.
Partai NU
2.
Parmusi
3.
PSII
4.
PERTI
Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia merupakan hasil fusi dari :
1.
PNI
2.
Parkindo
3.
Partai Katolik
4.
IPKI
5.
Partai Murba
Jadi sebelum terjadinya fusi yang kemudian tertuang dalam UU No.3 Tahun
1975 tersebut di Indonesia terdapat 9 Partai Politik dan 1 Golongan Karya.
Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat warga negara RI atas dasar persamaan kehendak, mempunyai
kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajad sesuai dengan UU
ini dan kedaulatannya berada di tangan anggota.
Partai Politik dan Golongan Karya berdasarkan Pancasila sebagai
satu-satunya azas. Azas dimaksud hádala azas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah :
1.
Mewujudkan cita-cita bangsa
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2.
Menciptakan masyarakat adil dan
makmur yang merata spiritual dan material berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam wadah NKRI.
3.
Mengembangkan kehidupan Demokrasi
Indonesia.
Tujuan tersebut harus dicapai melalui program-program dengan
jira/semangat kekeluargaan, musyawarah dan gotong rotong. Partai Politik dan
Golongan Karya wajib mencantumkan azas dan tujuan itu dalam Anggaran Dasarnya.
Partai Politik dan Golongan Karya memiliki fungsi :
1.
Sebagai salah satu lembaga Demokrasi
Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan
mewujudkan hak-hak politik rakyat,
2.
Membina anggota-anggotanya menjadi
warga negara RI yang bermoral Pancasila, setia terhadap UUD 1945 dan sebagai
salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.
Adapun yang menjadi kewajiban Partai Politik dan Golongan Karya adalah :
1.
Melaksanakan, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan UUD
1945.
2.
Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan
RI.
3.
Mengamankan dan melaksanakan GBHN dan Tap MPR lainnya.
(Pidato di
BPUPKI Nomor I, II, dan III. Dan lainnya merupakan kesepakatan)
I.
Mr. Moh. Yamin (29 Mei 1945) :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
II.
Prof.Dr. Soepomo (31 Mei 1945) :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan Lahir dan Batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan Rakyat
III.
Ir. Soekarno (1 Juli 1945) :
1.
Kebangsaan atau Nasionalisme
2.
Peri Kemanusiaan dan
Internasionalisme
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Social
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
(Diberi nama PANCASILA)
IV.
Piagam Yakarta (22 Juni 1945) :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
V.
UUD 1945 (Disyahkan PPKI 18 agustus
1945) :
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(Tercantum pada bagian Pembukaan)
VI.
Konstitusi Ris (27 Desember 1949)
maupun UUD Sementara (17 Agustus 1950) :
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Social
(Tercantum pada bagian Pembukaan)
A. BERBAGAI KRISIS
DAN REFORMASI POLITIK DI INDONESIA.
( Sebagai Bahan Kegiatan “Sanctioning” Materi Penataran Sejarah di PPPG
dan PPKN Madang Tgl 22 s/d 26 Oktober 2001)
I.
PENGERTIAN ISTILAH.
§ Krisis secara etimologis berasal dari bahasa Inggris : crisis yang
artinya kalut, genting, keadaan yang kalut, saat genting. Krisis dalam arti
luas meliputi keadaan kalut, genting disegalah bidang kehidupan masyarakat
sehingga ada krisis ekonomi, krisis moral, krisis kebudayaan, krisis politik
dan sebagainya.
§ Reformasi, berasal dari Formasi dari akar kata Form, yang
berarti bentuk, rupa. Formasi secara etimologis dari bahasa Inggris yakni
Formation, artinya ukuran, susunan. Reformasi berarti membentuk lagi, menyususn
lagi, menata kembali, memperbaiki lagi. Dengan demikian Reformasi Politik adalah perubahan terhadap susunan atau bentuk
atau sistem ke bentuk atau susunan atau model yang baru mengganti yang lama,
dibidang ketatanegaraan dengan harapan atau tujuan yang lebih baik.
§ Politik, berasal dari kata polis yang berarti kota,
negara kota (Yunani) dan berkembang dengan istilah : Polites = warga negara,
Politikos = kewarganegaraan. Politika (Romawi) yang berarti : masalah
kenegaraan. Bapak ilmu politik adalah Aristoteles (384-322) dengan bukunya
”Politeia”. Yang membahas Ilmu Politik dimana intinya adalah masalah :Negara
atau Kekuasaan (memerintah atau mengatur negara beserta masyarakatnya). Dengan
demikian Krisis Politik adalah krisis kenegaraan atau krisis kekuasaan (pemerintah).
II.
KRISI POLITIK DI NEGARA INDONESIA
Krisis politik berarti terjadi kekalutan, keadaan yang genting dalam
ketatanegaraan Indonesia yang mempunyai dampak luas sehingga terjadi perubahan
(reformasi). Apabila krisis tersebut dapat diatasi dan tidak terjadi perubahan
ketatanegaraan karena hanya terjadi sesaat, walaupun juga termasuk disebut
krisis politik tetapi tidaklah termasuk reformasi. Sebaliknya kemungkinan
terjadi reformasi ketatanegaraan tetapi tidak melalui krisis politik, tidak
terjadi ketegangan dalam kehidupan politik.
A. Krisis Politik
§ Peristiwa 3 Juli 1946.
Tuntutan pengikut
Tan Malaka yang dipimpin oleh Mr. Muhamad Yamin agar Presiden Soekarno
mengganti Kabinet Syahrir tetapi akhirnya di tolak. Peristiwa ini di dahului
dengan terjadinya penculikan PM Syahrir dan lain-lainnya ketika berada di Solo
pada 27 Juni 1946 dan berkat seruan Presiden Soekarno maka Syahrir di bebaskan
dari penyekapannya di lereng gunung Lawu. Akibatnya, tokoh-tokoh Persatuan
Perjuangan (Volksfront) diadili dan dihukum pada Februari 1948. sangat terkenal
pidato Muh Yamin yaitu : Sapta Dharma.
§ Pemberontakan PKI di Madiun (18 September 1948).
Setelah kabinet
Amir Syarifudin jatuh pada 29 Januari 1948 kemudian bergabung dengan FDR yang
dipimpin oleh Muso dengan strategi ” Jalan Baru ” yang mempunyai arti menentang
pemerintah yang mau berunding dengan Belanda sekaligus bertindak ”Oposisi”
terhada kepemimpinan Dwi Tunggal ”Soekarno-Hatta”.
Apalagi Soekarno
kurang percayai partai, terutama sub bekas oposisi (PNI dan Masyumi). Akibatnya
dibentuk kabinet non partai/Ekstra Parlementer yaitu Kabinet Hatta jadi Hatta
selain menjadi Wakil Presiden juga menjadi Perdana Mentri untuk mengatasi
pemberontakan PKI sekaligus melaksanakan Perjanjian Renville.
§ Peristiwa 17 Oktober 1952.
Karena pihak
parlemen (DPRS)di tuduh terlalu ikut campur dalam kepemimpinan dan
kebijakasanaan AD maka terjadilah demonstrasi yang sebagian besar pendukung
KASAD Kol. AH. Nasution dengan mengarahkan moncong senjata berat ke arah istana
negara, mengajukan tuntutan ; bubarkan parlemen, disebabkan yang Republiken
hanyalah 1/3 dan lainnya adalah bekas boneka Belanda. Demonstrasi ini di pimpin
oleh Letkol. Kemal Idris, tetapi tuntutan itu di tolak presiden. Terkenal akan
ucapan : Tentara adalah Pasopati Negara, Jangan ikut-ikut Politik. Peristiwa
ini berkepanjangan di tubuh para perwira AD, yaitu adanya kelompok AH. Nasution
dan kelompoknya Kol. Bambang Supeno yang pro parlemen. Akhirnya Kol. AH.
Nasution di pecat dan terjadi pergantian pimpinan AD, bahkan KSAP APRI yaitu
Mayjen Simatupang mengundurkan diri. Walaupun dampak peristiwa secara formal
dapat diselesaikan dalam rapat Collegial (RACO) para perwira Addi Yogyakarta
pada 25 februari 1955 yang disebut : Piagam Keutuhan AD, ternyata pergantian
pimpinan AD oleh kabinet Ali I (1953
– 1955) memperoleh mosi tidak percaya dari parlemen sehingga kabinet pun jatuh
pada 12 Desember 1955.
§ Krisis politik (1957 – 1959)
Setelah Pemilu
tahun 1955 (parlemen dan Konstituante) tidak ada partai yang menang mutlak
sehingga dibentuk kabinet Koalisi (PNI, Masyumi , NU dll) tanpa PKI, keadaan
politik ternyata tidak stabil sehingga Kabinet Ali II (24-3-1956) tidak bisa mengatasi dan menyerahkan mandatnya
kepada presiden pada 14 Maret 1957. sebab timbulnya krisis antara lain :
ü Bung Hatta mengundurkan diri dari Wakil Presiden,
sehingga Dwi Tunggal menjadi pecah pada tahun 1956.
ü Dalam Pemilu dengan tak terduga PKI menjadi 4 besar dan
dengan adanya Konsepsi Presiden
(Kabinet 4 kaki) menimbulkan rasa tidak puas golongan yang anti komunis.
ü Timbulnya rasa tidak puas dari beberapa daerah serta
belum layaknya kehidupan para prajurit menyebabkan timbulnya beberapa Dewan Daerah yang mengambil alih
kekuasaan dan nantinya timbul pemberontakan PRRI/Permesta, selain itu adanya
upaya membunuh Presiden Soekarno yang terjadi beberapa kali, diantaranya Peristiwa Cikini.
ü Untuk mengatasi krisis maka dinyatakan SOB (Staat Orlog
en Beleigh = Darurat Perang) dan dibentuk Zaken Kabinet (Kabinet Ahli) yang
dipimpin oleh Ir. H. Djuanda (Non Partai).
ü Krisis bertambah dengan gagalnya Konstituante untuk
membuat UUD baru, akibatnya perbedaan tentang dasar negara : Pancasila atau
Piagam Jakarta.
B. Reformasi
Politik Tanpa Krisis Politik.
§ Demokrasi Parlemen.
Sidang PPKI pada
tanggal 22 Agustus 1945 dengan keputusannya membentuk : Komite Nasional, PNI (Partai Tunggal), BKR. Untuk menggambarkan
Indonesia negara demokrasi maka terjadilah reformasi ketatanegaraan Indonesia
yaitu :
ü Maklumat Wakil Presiden No. X, dimana KNIP yang tadinya
sebagai pembantu presiden di jadikan lembaga
legislatif (parlemen) pada tanggal 16 oktober 1945.
ü Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945,
masyarakat diberi keleluasaan membentuk partai politik yang berarti sistem
partai tunggal (PNI) tidak jadi dilaksanakan dan diganti dengan multi partai.
ü Kabinet Presidensial (menurut UUD 1945) dirubah menjadi Kabinet Parlementer sehingga terbentuk
kabinet Syahrir I pada tanggal 14 November 1945 (ini merupakan pelanggaran
pertama terhadap UUD 1945).
§ NKRI menjadi RIS.
Sebagai
kelanjutannya KMB UUD 1945 diganti Konstitusi RIS dan NKRI di ganti RIS yang
terdiri dari 16 negara bagian. Presiden Soekarno menjadi Presiden RIS dan Wakil
Presiden Hatta menjadi Perdana Mentri RIS. Adapun pejabat Presiden RI adalah M.
Assat, sedangkan badan legislatif terdiri dari Parlemen dan Senat. Tetapi RIS
yang terbentuk pada tanggal 17 desember 1949 akhirnya bubar pada tanggal 15
Agustus 1950 dan kembali menjadi NKRI, sedangkan Konstitusi RIS diganti UUDS
(UUD 1950).
C. Reformasi
Politik Akibat Krisis Politik.
§ Dekrit Presiden 5 Juli 1959/Demokrasi Terpimpin.
Akibat krisis
politik pada tahun 1957 hingga 1959, terutama setelah gagalnya konstituante
menyususn UUD berakibat : kembali ke UUD 1945 (Kabinet Presidensial);
Konstituante di bubarkan, DPR hasil pemilu 1955 di ganti DPRGR, partai
disederhanakan menjadi tinggal 10 partai dan Demokrasi Liberal/Parlementer di
ganti Demokrasi Terpimpin, serta lahirnya lembaga inkonstitusional antara lain
: Front Nasional. Disamping itu mulai tampilnya Militer dalam kancah politik
karena termasuk golongan fungsional sehingga ada anggota militer yang diangkat
menjadi pimp[inan maupun anggota MPRS/DPRGR sejak tahun 1960. hal ini berarti
Dwi Fungsi ABRI sudah di laksanakan sejak Demokrasi Terpimpin.
Catatan tentang Dwi Fungsi ABRI :
ü Secara faktual dalam masa perangkemerdekaan ada
gerilyawan yang menjadi kepala desa, camat di daerah Republik.
ü Waktu pemberontakan PKI di Madiun maka diangkat Gubernur
Militer yaitu Kol. Sungkono di Jawa Timur dan Kol. Gatot Subroto di Jawa Tengah.
ü Bahkan dalam rangka Nasionalisasi Perusahan Milik
Negara-Negara Barat, masa perjuangan pembebasan Irian Barat, banyak direktur
perusahan yang diambil dari kalangan ABRI, contohnya pabrik rokok Faroka
(Belgia), dimana dirutnya adalah Mayor Harmani.
ü Adapun Dekrit Presiden tak mungkin berhasil bila tanpa
dukungan AD yang mana KSAD kembali di jabat oleh Mayjen. AH. Nasution pada
tahun 1955. konsepsi Dwi Fungsi ABRI
dikemukakan oleh AH.Nasution pada waktu memberi kuliah umum di AMN Magelang
pada tahun 1958, dimana intinya ABRI bukan hanya sekedar alat negara tetapi
juga ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Kiranya ini rentetan dari
peristiwa 17 oktober 1952 yang juga akibat dari kurangnya kewibawaan sipil
(partai sipil) dalam mengatasi krisis negara.
§ Surat Perintah Sebelas Maret 1966/Demokrasi Pancasila.
Krisis politik
akibat adanya G 30 S/PKI serta jatuhnya Presiden Soekarno (SI MPRS 1967)
menjadikan Supersemar dianggap sebagai kelahiran ORBA yang menggantikan ORLA .
dimana Demokrasi Terpimpin diganti Demokrasi Pancasila (1966-1998).
Reformasi antara lain :
ü ABRI tak ikut dalam pemilu tetapi diangkat (konsensus
Pelabuhan Ratu pada tahun 1968) antara Presiden Soeharto dengan Partai Politik.
ü ABRI sebagai golongan fungsional dapat menjadi anggota Eksekutif, Legislatif di pusat
maupun di daerah, termasuk menjadi pimpinan MA.
ü Partai Politik disederhanakan dari 10 partai (Pemilu
1971) menjadi 3 partai dengan
diadakan nya fusi pada tahun 1973.
ü UUD 1945
disakralkan sehingga MPRS/MPR
lewat TAP nya tetap akan mempertahankan (Ingat referendum yang sulit untuk
dilaksanakan).
§ Kembali ke Demokrasi Parlementer 1998.
Setelah presiden
Soeharto menyerahkan kekuasaannya kepada Wapres Habbie pada tanggal 21 November
1998, sangat marak tuntutan reformasi disegalah bidang, antara lain :
ü Pemilu tahun 1999 diikuti 48 partai politik
ü Kabinet dibentuk multi partai karena tak ada yang menang
mutlak, tetapi ada menteri yang masih dari ABRI.
ü Adanya upaya amandemen UUD 1945, diantaranya kejelasan
masa jabatan presiden.
ü Adanya upaya menghapuskan Dwi Fungsi ABRI paling tidak
sejak tahun 2004 ABRI tidak duduk lagi di DPR, mungkin hanya di MPR (?).
Masa sekarang ini
kekuasaan di pegang oleh sipil (partai politik) dan berbeda dengan masa ORBA
dimana kekuasaan dipegang oleh Militer dengan baju Golkar.
KESIMPULANNYA :
v Kabinet : Presidensial (1945) –
Parlementer (1945-1957) – Presidensial (1959 -.)
v Legislatif : KNIP – SENAT/PARLEMEN – DPRS – DPR – DPRGR/MPRS – DPR/MPR
v Demokrasi : Parlementer – Terpimpin – Pancasila – Parlementer
v Konstitusi : UUD 1945 – Konstitusi RIS – UUDS – UUD 1945 -....(?)
v Bentuk Negara : NKRI – RIS – NKRI (bandingkan adanya otonomi luas dengan
negara bagian RIS).
SEBABNYA :
§ TOKOH SESUATU PARTAI YANG DIBERI
MANDAT Presiden tak berhasil membentuk kabinet Koalisi (maklum belum ada partai
yang mayoritas) sehingga menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno.
§ Antara partai berebutan jabatan Perdana Mentri atau berambisi untuk
memegang posisi menteri yang dianggap penting (maklum berlakunya sistem
Cowhandle)
§ Adanya mosi tidak percaya pada parlemen, sehingga kabinet menjadi jatuh.
AKIBATNYA :
- DALAM MASA Demokrasi Liberal kabinet jatuh bangun atau Presiden mengambil alih kepemimpinan kabinet, sehingga dibentuk kabinet : Ekstra Parlementer, Zaken Kabinet atau merubah menjadi Kabinet sistem presisdensial. Kadang-kadang kabinet bisa selamat setelah adanya reformasi, umpamanya pergantian menteri, penambahan menteri dari partai oposisi.
(Perhatikan : sistem, Nama, Usia, masa Kerja, Nama Partai Perdana Mentri )
ORDE LAMA (22 tahun)
1.
Presidensial (2 September – 14 November 1945) : Demokrasi......(?)
2.
Parlementer (14 November 1945 – 5 Juli 1959) : Demokrasi Liberal
- Syahrir I,II,III (14 Nov 45 – 26 Juli 1947 ) : Partai Sosialis
- Amir I,II (3 Juli 1947 – 29 januari 1948) : Partai Sosialis
- Hatta I,II (29 januari 1948 – 20 Des 1949) : Ekstra Parlementer
- Hatta III/RIS (20 Des.1949 – 6 Sep. 1950) : Ekstra Parlementer
- Natsir (6 Sep. 1950 – 27 April 1951) : Masyumi
- Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952) : Masyumi
- Wilopo (3 April 1952 – 30 juli 1953) : PNI
- Ali I (30 juli 1953 – 12 Agustus 1955) : PNI
- Burnahudin Harahap (12 Agt 55 – 24 Mar 56) : Masyumi
- Ali II (24 Maret 1956 – 9 April 1957) : PNI
- Djoenda(Karya) I,II (9 Apr 57 – 10 Jul 1959) : Zaken Kabinet/Non partai
3.
Presidensial (10 Juli 1959 -..............................) : Demokrasi Terpimpin.
- Kerja I,II,II,IV (10 Jul 59 – 27 Agt 1964) : Pres. Soekarno
- Dwikora I,II (27 Agt 1964 – 25 Juli 1966) : Pres. Soekarno
- Ampera I,II (25 Jul 1966 – 6 Juni 1968) : Triumvirat (Soekarno, H.
Buwono dan AdamMalik)
ORDE BARU (30 Tahun)
4.
Presidensial (11 Maret 1966 –21 November 1998) : Demokrasi Pancasila.
- Pembagunan I (6 juni 1968 – Maret 1973) : Soeharto/Pjb. Presiden
- Pembangunan II - VI (28 Mar 73 – 21 mei 1998) : Soeharto/Pres. Soeharto
REFORMASI
5.
Presidensial (1998...............................................) : Demokrasi Parlemnter
- Pembangunan VII (21 Mei 1998 – oktober 1999) : Presiden BJ. Habibie (17 bln)
- Persatuan Nasional (Oktober 1999 – juli 2001) : Pres. Abd. Wahid (23 bln)
- Gotong Royong (Juli 2001-Oktober 2004) : Pres. Megawati (37 bln)
- Indonesia Bersatu I (Okt 2004 – okt 2009) : Pres. Susilo bamabng Yud.
- Indonesia bersatu II (Okt 2009 – Okt 2014) ; Pres. Susilo Bambang Yud.
CATATAN :
ü Dengan bukti banyak partai (48) partai dan kabinet Wahid
di ganti menunjukan kebangkitan Demokrasi Parlementer/ partai berperan
ü Masa Demokrasi Parlementer (45 – 47 atau 45 – 59) kabinet
mengalami jatuh bangun dimana selama 12 tahun atau 14 tahun terdapat 11 kabinet
tanpa menghitung reformasi kabinet yang bersangkutan. Usia terlama adalah
kabinet Ali I selama 23 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar